Kontroversi Pelaksanaan Legalitas Peraturan Aborsi di Indonesia

Authors

  • Florentina Dewi Pramesuari Universitas Katolik Soegijapranata

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v5i1.114

Keywords:

Aborsi, Etika Kedokteran, Hak Reproduksi, Hukum Kesehatan, Kontroversi

Abstract

Aborsi adalah ancaman ataupun pengeluaran hasil konsepsi janin pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Aborsi masih menjadi tindakan yang kontroversial. Penelitian ini ingin menggali mengenai isu kontroversial legalisasi aborsi di Indonesia dengan mengkaji debat dan tantangan yang mengelilingi praktik implementasinya. Meskipun terdapat ketentuan hukum tertentu yang memperbolehkan aborsi dalam kondisi spesifik, seperti untuk menyelamatkan kehidupan ibu dan indikasi medis, praktik aborsi secara nyata masih sangat distigmatisasi dan penuh dengan hambatan. Tulisan ini mengeksplorasi berbagai perspektif, termasuk pertimbangan budaya, etika, serta kerangka hukum yang mengatur aborsi di Indonesia. Selain itu, analisis dilakukan terhadap implikasi dari lanskap hukum yang belaku saat ini terhadap hak reproduksi wanita dan akses terhadap layanan aborsi yang aman. Melalui tinjauan komprehensif terhadap literatur dan dokumen hukum yang ada, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai kompleksitas legalisasi aborsi di Indonesia.

 

References

Arifin, Z. (2021). Alasan Polisi Tak Izinkan Aborsi Anak Korban Pemerkosaan di Jombang. IDNTimes. https://www.idntimes.com/news/indonesia/zain-arifin/alasan-polisi-tak-izinkan-aborsi-anak-korban-pemerkosaan-di-jombang

Fataya, S. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal USM Law Review, 4(2).

Ferdi. (2018). Kasasi dan Tuntut Korban Perkosaan Dipenjara, Jaksa: Itu SOP. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-4215423/kasasi-dan-tuntut-korban-perkosaan-dipenjara-jaksa-itu-sop

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.).

Kode Etik Kedokteran Indonesia. (2012).

Namagembe, I., Nakimuli, A., Byamugisha, J., Moffett, A., Aiken, A., & Aiken, C. (2022). Preventing death following unsafe abortion: A case series from urban Uganda. AJOG Global Reports, 2(1), 100039. https://doi.org/10.1016/j.xagr.2021.100039

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016. (2016).

PERKUMPULAN OBSTETRI DAN GINEKOLOGI INDONESIA. (2017). Panduan Etik dan Profesionalisme Obstetri dan Ginekologi di Indonesia Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Rahmawati, M. (2021). Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Taufik, S. (2017). Prinsip-Prinsip Etika dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran. Disampaikan Pada Pertemuan Nasional V JBHKI Dan Workshop III Pendidikan Bioetika Dan Medikolegal Di Medan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. (1945).

Undang-Undang no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999).

Universal Declaration of Human Rights. (1948).

UU. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Windiasih, R., Angkasa, A., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Law Review, 4(1).

World Health Organization. (2022). Abortion care guideline.

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Pramesuari, . F. D. . (2025). Kontroversi Pelaksanaan Legalitas Peraturan Aborsi di Indonesia. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 5(1), 1-13. https://doi.org/10.53337/jhki.v5i1.114

Issue

Section

Articles