PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI PADA KASUS BUNUH DIRI DENGAN ASAM KLORIDA DAN TINJAUAN ASPEK MEDIKOLEGAL

Penulis

  • Edwin Tambunan Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
  • Ahmad Yudianto Departemen Forensik Dan Studi Medikolegal RSUD Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.25

Kata Kunci:

Bunuh Diri, Klorida, Medikolegal, Toksikologi

Abstrak

Bunuh diri adalah salah satu cara kematian yang tidak wajar. Prevalensi kejadian bunuh diri masih tinggi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data Kemenkes RI, di Indonesia terdapat lebih dari 16.000 kasus bunuh diri setiap tahunnya. Berikut ini adalah laporan kasus bunuh diri  yang diotopsi di RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan toksikologi. Dalam olah TKP ditemukan satu botol plastik berisi cairan berwarna biru keruh di sekitar korban. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel lambung yang diambil saat otopsi serta botol plastik tersebut menunjukkan hasil mengandung asam klorida. Dalam Pasal 133 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa perlunya kerjasama yang baik antara penyidik dengan dokter forensik untuk menentukan penyebab kematian. Pemeriksaan laboratorium forensik sangat membantu dalam menentukan penyebab kematian.

Kata Kunci: Asam Klorida, Medikolegal, Otopsi, Laboratorium Forensik

Referensi

DiMaio, V. J., & DiMaio, D. (2001). Forensic Pathology Second Edition. CRC Press. https://doi.org/10.1136/bmj.1.5340.1286

Fallis, A. . (2013). The Forensic Laboratory Handbook. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

Identification, C. (2019). Energy Services Group , Inc . 1–14.

KOMPAS. (2021). Ahli Sebut Kasus Bunuh Diri di Indonesia Bagaikan Fenomena Gunung Es. https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/12/130500523/ahli-sebut-kasus-bunuh-diri-di-indonesia-bagaikan-fenomena-gunung-es?page=all

Koschny, R., Herceg, M., Stremmel, W., & Eisenbach, C. (2013). Fatal course of a suicidal intoxication with hydrochloric acid. Case Reports in Gastroenterology, 7(1), 89–96. https://doi.org/10.1159/000350189

NICFS. (2013). A Forensic Guide for Crime Investigators. https://www.scribd.com/embeds/495485014/content?start_page=1&view_mode=scroll&acces_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf

Pandiangan SH, E. A. (2020). Memberikan Pisau Sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai Bunuh Diri. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ee076bc870d8/memberikan-pisau-sebagai-cendera-mata-tapi-dipakai-untuk-bunuh-diri/

Rajesh, B. (2011). Principles Of Forensic Medicine & Toxicology (S. Richa (ed.); First). Jitendar P Vij.

Sauko, P., & Knight, B. (2015). Accessing the E-book edition KNIGHT ’ S FORENSIC PATHOLOGY.

Trisnadi, S. (2016). A Death of a Man Due to Strong Acid Trauma at a Rice Field , a Homicide or Suicide?? Medicine and Health, 7(1), 35–39.

Yudianto, A. (2020). Ilmu Kedokteran Forensik (A. Yudianto (ed.)). SCOPINDO.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-06-27

Cara Mengutip

Tambunan, E., & Yudianto, A. (2022). PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI PADA KASUS BUNUH DIRI DENGAN ASAM KLORIDA DAN TINJAUAN ASPEK MEDIKOLEGAL. Jurnal MHKI, 2(01), 62-66. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.25

Terbitan

Bagian

Articles