PERAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN MENTAL MASYARAKAT DI ERA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i2.108Kata Kunci:
Kesehatan, Mental, PemerintahAbstrak
Kesehatan mental adalah suatu kondisi psikologis yang mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan seseorang. Hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan dan hidup sehat. Kesehatan mental sangat penting bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, deskriptif, dan berbasis internet. Hal ini bertujuan untuk memahami konsep kesehatan mental dan pentingnya bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Kesehatan mental merupakan ketenangan dan ketentraman sehinggamemungkinkan dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan baik dan bekerja secara lebih optimal. Individu dengan kesehatan mental dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dengan mengurangi stres, meningkatkan kesehatan mental, dan berkontribusi pada komunitas.Di Indonesia, masyarakat semakin mengkhawatirkan dampak kesehatan mental terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesehatan mental dan dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.
Referensi
Bunga, Dewi. “Pengaruh Negatif Dari Kesehatan Mental Remaja,” 1980, 21–34.
egsaugm. “Darurat Kesehatan Mental Bagi Remaja.” egsa.geo.ugm.ac.id, 2020.
Ervina Dwi Indrianstuti. “Konsep Kesehatan Mental.” Jurnal Kesehatan Mental 16, no. 0854 (2018): 87–94.
Irwantariandsa, Doktor. “Metode Penelitian Mengenai Kesehan Mental Remaja,” 2019.
Khansa, Aris &. “Perlindungan Hukum Terhadap Remaja Berkaitan Dengan Penanganan Kesehatan Mental.” Gramedia Blog, n.d.
Kumala, Ayu Puput Budi, and Agustin Sukmawati. “Dampak Cyberbullying Pada Remaja.” Alauddin Scientific Journal of Nursing 1, no. 1 (2020): 55–65. https://doi.org/10.24252/asjn.v1i1.17648.
Marius, Jelamu Ardu. “Penggunaan Teknologi Bagi Remaja.” Penyuluhan 2, no. 2 (2006): 1–8. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jupe/article/download/2190/1219/.
Mikhael, Lefri. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 13, no. 1 (April 2022): 151. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.151-166.
Ramdhan, William, Sistem Informasi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal, Sistem Komputer, and Manajemen Informatika. “Pengaruh Buruk Dalam Kesahatan Mental.” Vol. 1, 2021. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JPSTM.
Tiara Inrata m.r. Penanganan Kesehatan Mental, 2023.
Tyora Yulieta, Fadia, Hilma Nur, Aida Syafira, Muhammad Hadana Alkautsar, Sofia Maharani, and Vanessa Audrey. “Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Fadia.” Jurnal Penlitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan 1, no. 8 (2021): 257–63.
Yudi, Permai, Herryanto Simanjuntak, Berlian, Krista Surbakti, and Binaria. “Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Media Sosial ‘Cyberbullying’ Pada Kaum Muda Millenial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di UPT PSAR Tanjung Morawa.” Jurnal Krida Cendekia 01, no. 02 (2021): 86–92.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
