Informed Consent KELENGKAPAN INFORMED CONSENT TINDAKAN OPERASI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DI RSUD BERKAH PANDEGLANG
KELENGKAPAN INFORMED CONSENT TINDAKAN OPERASI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DI RSUD BERKAH PANDEGLANG
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i2.110Kata Kunci:
Informed Consent, Tindakan Operasi, Perlindungan HukumAbstrak
Persetujuan tindakan medis atau informed consent bukanlah formalitas lembar persetujuan medis saja, melainkan dasar bukti telah dilakukannya suatu komunikasi antara dokter dan pasien hingga akhirnya pasien memberikan persetujuan untuk menerima atau menolak tindakan medis. Tindakan operasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis yang didokumentasikan dan dilengkapi dalam lembar informed consent. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penerapan informed consent untuk tindakan operasi di RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang terkait dengan kelengkapan pencatatan informed consent, serta perlindungan hukum terhadap dokter dalam informed consent tindakan operasi. Metode yang digunakan yuridis normatif empiris, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriktif kualitatif berdasarkan data wawancara dengan 4 dokter spesialis, 2 perawat, 2 pasien, 2 keluarga pasien, dan kepala bidang pelayanan medik RSUD Berkah Pandeglang. Adapun hasil penelitian ini yaitu proses pelaksanaan informed consent di RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan, namun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam rangka pencatatan dan kelengkapan lembar informed consent sebelum tindakan operasi.
Referensi
Busro, Achmad. 2018. “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan.” Law, Development and Justice Review 1(1):1–18. doi: 10.14710/ldjr.v1i1.3570.
Fikriya, Khasna, Ayun Sriatmi, and Sutopo Patria Jati. 2016. “No Title.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 4(1):44–54. doi: 10.14710/jkm.v4i1.11576.
Guwandi, J. 2008. Informed Consent. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.
Ihkam. 2010. Informend Consent Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Pelajar Pustaka.
Indradi S, Rano. 2007. “Informed Consent. Hak-Hak Pasien Dalam Menyatakan Persetujuan Rencana Tindakan Medis.” Ranocenter.Blogspot.Com. Retrieved December 7, 2023 (https://ranocenter.blogspot.com/2007/01/informed-consent.html).
Isfandyarie, Anny. 2006. Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Juyadi, Alan. 2013. “Mal Praktek Dan Inform Consent Bidang Kesehatan Di Indonesia.” Www.Kompasiana.Com. Retrieved December 7, 2023
Kurniawan, Akbar Tri. 2013. “Kasus Dokter Ayu, Risiko Medis Wajib Dijelaskan.” Nasional.Tempo.Co. Retrieved December 7, 2023
(https://nasional.tempo.co/read/538077/kasus-dokter-ayu-risiko-medis-wajib-dijelaskan).
Kurniawati, Santi Novia Ayu. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Tindakan Operasi Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent).” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 8(2):170–77.
Legalakses.com. 2023. “Tanda Tangan Perjanjian.” Www.Legalakses.Com. Retrieved December 7, 2023 (https://www.legalakses.com/tanda-tangan-perjanjian/).
Lesnussa, Daniel. 2020. “Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Dari Perjanjian Tertulis Yang Dibuat Dan/Atau Ditandatangani Oleh Para Pihak.” Www.Dl-Advokat.Com. Retrieved December 7, 2023 (https://www.dl-advokat.com/2020/01/kedudukan-dan-kekuatan-hukum-dari.html).
Manyundarma. 2012. “Konsep Perilaku Kesehatan.” Manyundarma.Wordpress.Com. Retrieved December 7, 2023 (https://manyundarma.wordpress.com/2012/01/05/konsep-perilaku-kesehatan-menurut-prof-dr-soekidjo-notoatmodjo-2003/).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Rahman, Hasanudin. 2000. Legal Drafting. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shadily, Hassan, and John M. Echols. 2006. Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXVIII. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soewono, Hendrojono. 2007. Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya: Srikandi.
Spatz, Erica S., Harlan M. Krumholz, and Benjamin W. Moulton. 2016. “The New Era of Informed Consent: Getting to a Reasonable-Patient Standard Through Shared Decision Making.” JAMA. doi: 10.1001/jama.2016.3070.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Inodnesia.
Yustina, Endang Wahyati. 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Medika.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
