Wh ANALISIS YURIDIS KOORDINASI MANFAAT PADA BPJS KESEHATAN PASCA DIBERLAKUNNYA PERATURAN BPJS NOMOR 4 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i2.111Kata Kunci:
BPJS Kesehatan, Coordination Of Benefits, Selisih Biaya, Urun BiayaAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang mengatur koordinasi manfaat dalam hukum positif di Indonesia dan menganalisis nilai keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan berlakunya koordinasi manfaat dalam program JKN pasca berlakunya peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal (hukum)/penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini adalah substansi hukum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 masih terlalu umum dan terdapat kekosongan norma hukum sehingga belum mampu menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi rumah sakit dalam melaksanakan koordinasi manfaat. . BPJS Kesehatan perlu melakukan rekonstruksi hukum dengan mengkaji ulang seluruh aturan yang mengatur koordinasi manfaat, selisih biaya, dan pembagian biaya agar kekosongan norma dapat segera teratasi. BPJS Kesehatan perlu melakukan pengendalian mutu dan biaya serta pengawasan untuk mencegah terjadinya penipuan, upaya menciptakan keadilan bagi pasien dan rumah sakit.
Referensi
Agus Yudha Hernoko.(2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial.Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Arief Suryono.( 2020).Pengetahuan Dasar Asuransi Hukum. Surakarta: UNS Press
Burhan Bungin.(2003). Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta : Rajagrafindo.
E. Sumaryono.( 1995). Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Eka Afrina Djamhari et al. (2020). Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Mengapa dan Bagaimana Mengatasinya?, Jakarta.
Eko Rahman Setiawan.(2014). Kajian Coordination of Benefit antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Komersial Badan Penjamin Lainnya pada Awal Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014. Tesis. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Febri Murtiningtias. (2020). Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan RSUP Dr. Mohammad Hoesin dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Tesis, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.
Goddard, M., & Smith P. (2010). Equity of Access to Health Care Services: Theory and Evidence from The UK, Social Science & Medicine, 53 (9).
Hans Kelsen. (2011). General Theory of Law and State, Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia.
Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang. (1993). Kedudukan Hukum Asuransi Sosial dalam Pengaturan Undang-Undang Hukum Asuransi Nasional serta Kemungkinan Pengembangan Ruang Lingkupnya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
---------, Hukum Asuransi. (2002). Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito, Alumni, Bandung.
Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan, Jilid 1. Yogyakarta: Kanisius.
Mokhamad Khoirul Huda. (2020). Hukum Asuransi Jiwa:Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Pamjaki, Manage Care Part A. (2008). Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Ahli Asuransi Kesehatan Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum, Cetakan ke-12, Edisi Revisi. Jakarta : Kencana.
---------, Penelitian Hukum. (2016). Cetakan ke-14, Edisi Revisi.Jakarta : Kencana.
Radiks Purba. (1995). Memahami Asuransi di Indonesia. Jakarta : PT. Pustaka Binaman Pressindo.
Skipper H. D. (2020). Insurance in the General Agreement on Trade is Services. Washington : American Enterprise Institute for Public Policy Research.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Dagang, Asuransi dan Hukum Auransi di Indonesia, Cetakan Pertama, IKIP Semarang Press, Semarang.
Wirdjono Prodjodikoro. (1991). Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta : Intermasa.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
