Problematika Informed Consent Ditinjau Dari Ketidakcakapan Pasien dan Keadaan Gawat Darurat Medis

Penulis

  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Putri Nurmala Sari Siahaan Universitas Sumatera Utara
  • Rio Adrian Universitas Sumatera Utara
  • Simamora Simamora Universitas Sumatera Utara

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai informed consent dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dengan fokus pada ketentuan bagi individu yang tidak cakap hukum dan parameter keadaan gawat darurat sebagai dasar pengecualian kewajiban memperoleh persetujuan medis. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian norma, mengidentifikasi kekosongan regulasi, dan merumuskan kebutuhan regulasi teknis turunan. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur prinsip persetujuan tindakan medis, belum terdapat indikator objektif keadaan gawat darurat dan masih ada inkonsistensi kriteria ketidakcakapan pada regulasi lain sehingga membuka celah hukum dan potensi penyalahgunaan. Kesimpulannya, diperlukan regulasi teknis yang jelas memuat parameter keadaan gawat darurat dan harmonisasi ketentuan kecakapan untuk menjamin perlindungan pasien serta kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Kata Kunci: Gawat darurat;Informed consent; Ketidakcakapan hukum; Perlindungan pasien

Referensi

Dewi, G. P., & Junaidy, A. B. (2024). POLEMIK SEXUAL CONSENT TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Vol. 4, Issue 06).

Filia, M., Agustina, E., & Rahmat, B. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung (Vol. 1, Issue 1). Bulan Desember Tahun. https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index96

Glace, A. M., Zatkin, J. G., & Kaufman, K. L. (2021). Moving Toward a New Model of Sexual Consent: The Development of the Process-Based Consent Scale. Violence Against Women, 27(12–13), 2424–2450. https://doi.org/10.1177/1077801220952159

Harly Siregar, B., Zahra Andini, T., Siregar, R., Rahma, H., Harahap, M. S., Devi, D. P., Syahputri, T., Hasibuan, A., Sarah, A., 10, K., Fadhil, R., & Siregar, R. (1996). As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal Perbandingan Pengaturan Tata Hukum Antara Indonesia dan Amerika Serikat. 32(8). https://doi.org/10.56672/assyirkah.v3i3.294

Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia Cut Sidrah Nadira [1] & Cut Khairunnisa [2]*. (n.d.). https://doi.org/10.47268/cendekia.vXXXX.XXXX

Kurniawan, F., & Aspan, H. (2024). A JURIDICAL REVIEW OF INFORMED CONSENT BASED ON LAW NUMBER 17 OF 2023 CONCERNING HEALTH AS A REPLACEMENT FOR LAW NUMBER 36 OF 2009. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v12i1.33564

Kurniawan, I. G. A., & Chandra, A. (2024). The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures. SASI, 30(3), 326. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i3.2277

Octaria, H., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). In Jurnal Kesehatan Komunitas (Vol. 3, Issue 2).

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023, LN No. 105 Tahun 2023, TLN No. 6887.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 12 Tahun 2022, LN No. 120 Tahun 2022, TLN No. 6792.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 16 Tahun 2019, LN No. 186 Tahun 2019, TLN No. 6401.

Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1133.

Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29.

Riyantika, A. (2024). Discourse on the Application of Cardiac Surgery Techniques in Indonesia and Consent for Medical Actions in Health Law. NEGREI: Academic Journal of Law and Governance, 4(1), 35–50. https://doi.org/10.29240/negrei.v4i1.10091

Rosdahl, C. B., & Kowalski, M. T. (2020). Buku Ajar Keperawatan Dasar: Higiene Personal.

Saputra, M. K. F., Asman, A., Faizah, A., Faradinah, E. D., Oktabina, R. W., Solikhah, M. M. A., ... & Elvira, M. (2023). Keperawatan Gawat Darurat dan Manajemen Bencana. Pradina Pustaka.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam

menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-27

Cara Mengutip

Agusmidah, A., Siahaan, P. N. S., Adrian, R. ., & Simamora, S. (2026). Problematika Informed Consent Ditinjau Dari Ketidakcakapan Pasien dan Keadaan Gawat Darurat Medis. Jurnal MHKI, 5(1), 47-60. Diambil dari https://www.jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/125

Terbitan

Bagian

Articles